Apakah Poligami itu Sunnah Rasul? Menelisik Fatwa Mufasir Jawa Kontemporer KH. Misbah Musthafa

13 Juli 2022

Apakah Poligami itu Sunnah Rasul?   

Menelisik Fatwa Mufasir Jawa Kontemporer KH. Misbah Musthafa

 Oleh: Tri Agustianingsih

Sudah tak asing lagi diluar sana banyak perbincangan tentang poligami dari berbagai perspektif, mulai dari perspektif sosial-budaya hingga teologi-tafsir.  Ada yang mengatakan bahwa poligami itu baik termasuk sunah Nabi dengan niat ibadah, memperbanyak keturunan, dan di Al-Quran juga sudah disebutkan. Karena poligami merupakan fakta dan nyata. Selama laki-laki masih mempunyai rasa kuasa, dan perempuan dalam lingkup domestik. Tujuan dari ernikahan yang penuh cinta kasih dan ketentraman bisa jadi lebur karena ada percecokan disebabkan  suami berpoligami. Lalu suatu saat ada yang bertanya kepada saya, “bagaimana cara memperlakukan istri lebih dari satu, emang tidak susah? Apakah perlu meminta keridha’an istri pertama untuk berpoligami? Bagaimana pandangan ulama tentang poligami?” pertanyaan yang bagus.

Menikah lebih dari satu perempuan atau yang dikenal poligami diperbolehkan menurut KH. Misbah Mustaha dalam Tafsir al-Iklil Fi Ma’ani al Tanzil melihat Qur’an surahtan-Nisa: 3.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ - ٣

Artinya:” Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

 Beliau menafsirkan sebagai berikut :”ketika itu ada muslimin yang memiliki momongan anak yatim sebanyak sepuluh, ada yang delapan anak yatimitu menjadi istri. pada zaman tersebut jika ada anak yatim yang cantikdan kaya, banyak yang suka menjadi walinya untuk akhirnya di jadikan istri karena hartanya. Nemun ketika ayat yang melarang memakan harta anak yatim, para muslimah takut dan tidak mau menjadi wali anak yatim, kemudian ayat ini membolehkan menikahi sampai empat perempuan dengan syarat harus berlaku adil. Jika khawatir tidak  bisa berlaku adil menurut KH. Misbah Mustafa hendaknya satu saja.

Adil disini maksudnya imbang antara hak dan kewajiban, walaupun begitu Allah SWT. sudah menurunkan ayat yang sudah dijelaskan di atas. Apabila dia laki-laki yang tidak bisa berlaku adil maka di hari kiamat maka separuh badannya hancur.  Kecuali sudah ada saling ridha diantara istri-istri tersebut,  misalnya satu istri melepaskan hak berbuat adil dari pihak laki-laki. tiap-tiap orang mempunyai hak yang wajib dicukupi oleh pihak lainnya, bisa melepaskan hak tersebut sehingga pihak lain tidak wajib mencukupinya. Karena jika laki-laki tidak meminta izin bisa termasuk nusyuz suami terhadap istri.

Pernah ada cerita dari sahabat Nabi SAW. Yang bernama Harist bin Qais bahwa dia memiliki delapan istri sebelum dia masuk islam, dan Nabi Muhammad SAW. Menganjurkan untuk memilih empat di antara delapan istrinya itu. Sehingga KH. Misbah Mustafa menyutujui adanya poligami seperti yang dia tafsirkan di dalam karyanya,. Namun dengan syarat bisa berlaku adil. Adapun hukum poligami seperti halnya menikah bisa mubah, sunah, wajib, makruh atau haram. Mubah karena ada legitimasi syariat, sunah karena jika mampu adil secara finansial dan emosional, wajib jika sangat dikhawatirkan terjadi perbuatan haram, makruh jika dikhawatirkan ada yang tersakiti karena tidak bisa adil dan haram jika kemungkinan besar tidak bisa berlaku adil.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree